Kapolres Kapuas Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba 212, 58 Gram Sabu

    Kapolres Kapuas Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba 212, 58 Gram Sabu

    KAPUAS - Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, S.I.K menggelar Press Release terkait pengungkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika yang berhasil diamankan Satuan Resnarkoba Polres Kapuas. Senin (15/8/2022) pukul 10.00 WIB.

    Press Release bertempat di lantai bawah Aula Tingang Menteng panunjung tarung Polres kapuas yang dihadiri Kapolres Kapuas, Wakapolres Kapuas, Kasat Reskrim Polres Kapuas, Kasat Narkoba Polres Kapuas, Kasipropam Polres Kapuas dan beberapa awak media.

    Kapolres Kapuas mengawali press release menjelaskan penangkapan kasus penyalahgunaan narkoba oleh Sat Resnarkoba Polres Kapuas dari tanggal 1 agustus s.d 12 Agustus 2022 sebanyak 6 kasus yang merupakan pengungkapan yang luar biasa ini.

    "Adapun jumlah tersangka sebanyak 6 orang. terdiri dari 4 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Untuk jumlah Barang Bukti Sabu sebanyak 212, 58 Gram (Berat Kotor), " ungkap Kapolres.

    Kapolres Kapuas menambahkan bahwa ada 6 TKP dari pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika ini yaitu di Rumah Sdri SI Di Desa Lungkuh Layang Rt.02 Kec.Timpah Kab Kapuas Prov.Kalteng, Rumah Sdr RI Di Desa Lungkuh Layang Rt.02 Kec.Timpah Kab Kapuas Prov.Kalteng, Rumah sdr WA di Desa Timpah rt.05 kec. Timpah kab kapuas Prov. Kalteng, Di Rumah Sdr WE Desa Bukit batu Rt.03 Kec. Mantangai Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Rumah Sdr TI DAS Muroi Desa Pantar Kabali Muroi Raya Kec. Mantangai Kab. Kapuas Prov.Kalteng, dan Rumah Sdr. AN di DAS Muroi Desa Pantar Kabali Muroi Raya Kec. Mantangai Kab. Kapuas Prov.Kalteng.

    Diakhir pembicaraan AKBP Qori menjelaskan pelaku tindak pidana narkotika memang harus diberantas, selain merusak generasi muda juga tidak dibenarkan narkotika diperjual belikan tanpa izin, "kepada Satresnarkoba Polres Kapuas terus tingkatkan dan semangat dalam pencapaian pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, tetap waspada dalam bertugas dan perhatikan keselamatan, " Pesannya.

    Sebelum menutup kegiatan Kapolres Kapuas Sangat mengapresiasi Kepada Masyarakat yang telah memberikan informasi kepada Polres Kapuas tentang Peredaran narkotika di Wilayah Hukum Polres Kapuas. 

    kapuas
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Mengenang Jasa Pahlawan, Kapolda Kalteng...

    Artikel Berikutnya

    Ecky Mucharam: Hentikan Pengeluaran Non-Prioritas...

    Berita terkait